![]() |
Pernikahan |
Ta’rif pernikahan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan
membatasi hak dan kewajiban serta tolong-menolong antara seorang laki-laki dan
seorang perempuan yang bukan mahram.
Firman Allah SWT.:
“Maka nikahilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.”
(An-nisa: 3)
Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama
dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja
merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan
keturunan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu
perkenalan antara suatu kaum dengan kaum yang lain, dan perkenalan itu akan
menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara yang satu dengan yang
lainnya
Sebenarnya pertalian nikah adalah pertalian yang
seteguh-teguhnya dalam hidup dan kehidupan manusia, bukan saja antara suami
istri dan keturunannya, melainkan antara kedua keluarga. Selain itu, dengan
pernikahan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.
Sabda Rasulullah Saw.:
- “Hai pemuda-pemuda, barang siapa di antara kamu yang mampu serta berkeinginan hendak menikah, hendaklah dia menikah. Karena sesungguhnya pernikahan itu dapat merundukkan pandangan mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya, dan akan memeliharanya dari godaan syahwat. Dan barang siapa yang tidak mampu menikah, hendaklah dia berpuasa, karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang.” (Riwayat Jama’ah ahli hadist)
- Dari Aisyah ra, “ Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu.” (Riwayat Hakim dan Abu Dawud)
- Dari Amr ibnu As, “Dunia itu harta benda, dan sebaik-baik harta benda dunia adalah perempuan yang saleh.” (Riwayat Muslim)
Faedah yang terbesar dalam pernikahan ialah untuk menjaga
dan memelihara perempuan yang bersifat lemah itu dari kebinasaan, sebab seorang
perempuan, apabila ia sudah menikah, maka nafkahnya (biaya hidupnya) wajib
ditanggung oleh suaminya. Pernikahan juga berguna untuk memelihara kerukunan
anak cucu (keturunan), sebab kalau tidak dengan nikah, tentulah anak tidak
berketentuan siapa yang akan mengurusnya dan siapa yang bertanggung jawab
atasnya.
Demikianlah maksud pernikahan yang sejati dalam islam. Singkatnya,
untuk kemaslahatan dalam rumah tangga dan keturunan, juga untuk kemaslahatan
masyarakat.
Dikutip dari buku Fiqih Islam ( H. Sulaiman Rasjid)